Puskesmas 081233xxxx
Kantor KUA 081 233 xxxxx
Kantor Kelurahan 081233 xxxxx
Polsek 081333xxxxx
Kamis, 16 Apr 2026
Selasa, 29 Agu 2017 Kat : Berita Desa / Desa

SEJARAH DESA WONOTIRTO

Sejarah Singkat Asal Mula Nama Desa Wonotirto

3 menit baca
Dilihat : 1509x

  1. Asal – usul / legenda desa.

Sejarah Desa Wonotirto tidak terlepas dari sejarah Masyarakat Samin di Kabupaten Blitar. Desa ini awalnya bernama Panggungjanjang  dengan lurah seumur hidup yang bernama Tirto Mangun Kusumo. Lurah Tirto Mangun Kusumo adalah Kepala Desa yang dermawan, karena sangat terpengaruh oleh gaya kehidupan masyarakat samin. Karena  adanya  semangat  perubahan ,dan setelah Kepala Desa Tirto Mangun Kusumo meninggal maka oleh para sesepuh desa ini pada tahun 1894 diubah namanya menjadi Desa Wonotirto Nama Desa Wonotirto didasarkan pada sebelum tahun 1894 yang dipimpin oleh Kepala Desa Tirto Mangun Kusumo,yang masih dikelilingi oleh hutan belantara maka dari situlah para sesepuh Desa untuk mengenang jasa – jasanya maka Desa ini diberi nama Wonotirto.

  1. Sejarah Pemerintahan Desa

Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Wonotirto sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wonotirto. Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat di rinci:

  1. Sebelum UU.No.5 Tahun 1979Tentang Desa

Pada Saat itu Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengan sebutan terhadap petugas desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Kebayan, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.

  1. Adanya UU.No 5 Tahun 1979

Banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan,  sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa  yang antara lain  perubahan nama-nama jabatan  Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD).

  1. Desa  berdasarkan UU.Nomor 5 Tahun 1999

Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan kepala desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun.

Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2014

Masa jabatan Kepala desa menjadi 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.

  1. Kepemimpinan  Desa

Masa orde lama  Kondisi Pemerintah Desa pada saat itu masih sangat Sederhana, Baik Dalam Menyangkut Program-Program Maupun Personal Perangkat Desanya yang pada saat itu dikenal dengan sebutan Pamong desa atau Bebau desa dengan rata-rata berpendidikan sekolah rakyat (S.R). Kepemimpinan Desa (Kepala Desa) yang tercatat mulai pada zaman kemerdekaan adalah ;

  1. Djokromo (tahun 1895 s/d tahun 1910 ),
  2. Djoyontono (tahun 1910 s/d tahun 1925),
  3. Darko (tahun 1925 s/d tahun 1938),
  4. Somoredjo(tahun 1938 s/d tahun 1941),
  5. Kaeran (tahun 1941 s/d tahun 1946),
  6. Untowiryo (tahun 1946 s/d tahun 1948)
  7. Djuri  ( tahun  1948 s/d tahun 1949 )

Masa Orde Baru :

  1. Samsuni  ( tahun 1949 s/d tahun 1986 ),
  2. Sutari ( tahun 1986 s/d tahun 1988 ),
  3. Darosin ( tahun 1988 s/d tahun 1993 ),
  4. Marno ( tahun 1993 s/d tahun 1997 ),
  5. Mubin Akmali ( tahun 1997 s/d  tahun 2003 ),
  6. Umar Mujib ( tahun 2003 s/d tahun  2013 ) dan
  7. Muhadi ( tahun 2013 s/d 2019).
  8. Seto ( Maret 2019-Desember 2019)
  9. Imam Mucharom ( Desember 2019 – Sekarang )

 

  1. Pembangunan Desa

Kebijakan pembagunan desa yang menyolok pada saat pemerintahan orde baru adalah sangat ditentukan oleh swadaya kemandirian masyarakat warga desa yang di dukung adanya dana subsidi Pemerintah Pusat yang setiap tahun diberikan. Berbeda dengan sekarang dengan adanya UU Nomor 33 Tahun 2004 yang mengatur keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, desa mendapatkan kucuran Dana ADD bagian dari DAU Pemerintah Kabupaten dari Pemerintah Pusat.

Berita Terkait...