Sejarah Singkat Asal Mula Nama Desa Wonotirto

Sejarah Desa Wonotirto tidak terlepas dari sejarah Masyarakat Samin di Kabupaten Blitar. Desa ini awalnya bernama Panggungjanjang dengan lurah seumur hidup yang bernama Tirto Mangun Kusumo. Lurah Tirto Mangun Kusumo adalah Kepala Desa yang dermawan, karena sangat terpengaruh oleh gaya kehidupan masyarakat samin. Karena adanya semangat perubahan ,dan setelah Kepala Desa Tirto Mangun Kusumo meninggal maka oleh para sesepuh desa ini pada tahun 1894 diubah namanya menjadi Desa Wonotirto Nama Desa Wonotirto didasarkan pada sebelum tahun 1894 yang dipimpin oleh Kepala Desa Tirto Mangun Kusumo,yang masih dikelilingi oleh hutan belantara maka dari situlah para sesepuh Desa untuk mengenang jasa – jasanya maka Desa ini diberi nama Wonotirto.
Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Wonotirto sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wonotirto. Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat di rinci:
Pada Saat itu Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengan sebutan terhadap petugas desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Kebayan, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.
Banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan, sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa yang antara lain perubahan nama-nama jabatan Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan kepala desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun.
Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).
Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
Masa jabatan Kepala desa menjadi 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
Masa orde lama Kondisi Pemerintah Desa pada saat itu masih sangat Sederhana, Baik Dalam Menyangkut Program-Program Maupun Personal Perangkat Desanya yang pada saat itu dikenal dengan sebutan Pamong desa atau Bebau desa dengan rata-rata berpendidikan sekolah rakyat (S.R). Kepemimpinan Desa (Kepala Desa) yang tercatat mulai pada zaman kemerdekaan adalah ;
Masa Orde Baru :
Kebijakan pembagunan desa yang menyolok pada saat pemerintahan orde baru adalah sangat ditentukan oleh swadaya kemandirian masyarakat warga desa yang di dukung adanya dana subsidi Pemerintah Pusat yang setiap tahun diberikan. Berbeda dengan sekarang dengan adanya UU Nomor 33 Tahun 2004 yang mengatur keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, desa mendapatkan kucuran Dana ADD bagian dari DAU Pemerintah Kabupaten dari Pemerintah Pusat.