Puskesmas 081233xxxx
Kantor KUA 081 233 xxxxx
Kantor Kelurahan 081233 xxxxx
Polsek 081333xxxxx
Sabtu, 06 Jun 2026

Lembaga Karang Taruna Tirta Yudha

Pengurus Nama Pengurus
Ketua HARIS ERFIANTO
SEKRETARIS IGIG TRI AGUNG
WAKIL SEKRETARIS SHIMA LUSI OKTAVIANI
BENDAHARA ANANDA MELANO ARDIANSYAH
WAKIL BENDAHARA TUTIK DWI PURWITASARI
ANGGOTA A'UN AL RIZAK
ANGGOTA NUR PUJIANTO
ANGGOTA RIZAL SAPUTRO
ANGGOTA EDY IRAWAN
ANGGOTA BAMBANG SETIAWAN
ANGGOTA BETHA ANDIKA
ANGGOTA PARISA GOSTIANI
ANGGOTA NYABIDIN
ANGGOTA JEPRI SUSANTO
ANGGOTA KOIRI MAKSUM
ANGGOTA WIYONO
ANGGOTA ALI MAKRUF
ANGGOTA NASIB AGUNG PRAYITNO
ANGGOTA MAYA MARISKA
ANGGOTA YANTI
ANGGOTA LUKI NIKO SETIATAMA
ANGGOTA MUHAMMAD GOPUR
ANGGOTA FIKI RADI ANSAH
ANGGOTA MARYATUN
ANGGOTA SUPRAPTO
ANGGOTA SUTARNO
ANGGOTA ANDRIK WIDYO NUGROHO
ANGGOTA SAJID
ANGGOTA PONITUN
ANGGOTA SUKARJI
ANGGOTA LUKMAN DWI SAPUTRO
ANGGOTA TONI HANSEEN
ANGGOTA RUDI MAHMUD
ANGGOTA PUTRI FIONIKA
Informasi Kontak
Alamat JL. Raya Wonotirto No 1, Ds Wonotirto Kab Blitar
Telepon 082176xxx

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 

c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 

d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

D. Kedudukan 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E. Fungsi 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 

c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 

d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 

e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 

d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 

e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat